Struktur Organisasi Diskominfo Berau
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau untuk selanjutnya dilakukan revisi penyederhanaan sesuai Peraturan Bupati Berau No. 42 Tahun 2023 Tentang Susunan organiusasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infromatika Kabupaten Berau
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasrkan hasil revisi tersebut dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
1. Kepala;
2. Sekretariat, terdiri dari:
- Subbagian Penyusunan Program;
- Subbagian Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri dari:
- Kelompok Jabatan Fungsional
4. Bidang Penyelenggaraan e-Government, terdiri dari:
- Kelompok Jabatan fungsional
5. Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, terdiri dari:
- Kelompok Jabatan Fungsional
6. Bidang Persandian dan Statistik, terdiri dari:
- Kelompok Jabatan Fungsional