Seputar Dinas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau untuk selanjutnya dilakukan revisi penyederhanaan sesuai Peraturan Bupati Berau No. 42 Tahun 2023 Tentang Susunan organiusasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infromatika Kabupaten Berau Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan Kabupaten Berau di bidang komunikasi, informatika, Persandian, dan Statistik serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan pengendalian urusan di bidang komunikasi, informatika dan Kehumasan;
- Perumusan kebijakan teknis urusan di bidang komunikasi, informatika dan Kehumasan;
- Penyusunan kebijakan teknis dan pengelolaan keterbukaan informasi publik;
- Penyelenggaraan Bidang Kehumasan Pemerintah Daerah;
- Pengembangan aplikasi dan keamanan informasi;
- Penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informatika;
- Pengembangan sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara elektronik (e-Government);
- Penyelenggaraan diseminasi informasi dan layanan informasi publik;
- Pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan di bidang komunikasi, informatika dan Kehumasan;
- Pelaksanaan, publikasi dan dokumentasi kebijakan dan kegiatan Pemerintah Daerah melalui media;
- Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dinas;
- Pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan dibidang komunikasi, informatika, Kehumasan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.