Profil
Profil Dinas Kominfo
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau eksistensinya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kabupaten Berau Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Sebelumnya Urusan Komunikasi dan Informatika menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, yaitu pada Bidang komunikasi dan Informatika dan Bagian Teknologi Informasi Sekretariat Daerah Kabupaten Berau.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau sebagai yang membidangi urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik dan urusan persandian, tentu diharapkan memenuhi tuntutan masyarakat utamanya dalam rangka memberikan pelayanan bidang komunikasi dan informatika kepada masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan transparan dan akuntabel sesuai dengan era keterbukaan informasi. Dengan upaya pemerataan informasi dan pemenuhan hak publik di bidang kominfo yang dilaksanakan Dinas Kominfo diharapkan masyarakat akan lebih partisipatif memanfaatkan komunikasi dan informatika, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta implementasi e-governmen dalam rangka terwujudnya reformasi birokrasi di Kabupaten Berau.