Berita

2 November 2022 TV Analog Resmi Dimatika

2 November 2022 TV Analog Resmi Dimatika

Pada tanggal 2 November 2022, siaran televisi (TV) analog di seluruh wilayah Indonesia akan dimatikan secara serentak. Kebijakan ini disebut Analog Switch Off (ASO) yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia.

Pemberhentian siaran TV analog ini menjadi bagian dari transformasi digital dalam bidang penyiaran. Sesuai dengan Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemkominfo, Dr. Safrizal ZA menyampaikan, Indonesia mulai memasuki era siaran TV digital. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan ini.

Migrasi TV digital sendiri telah dilakukan oleh banyak negara di dunia. Tujuan utama migrasi TV analog ke TV digital ini, adalah untuk memperluas ruang frekuensi untuk percepatan internet di Indonesia. Kecepatan internet Indonesia diketahui paling rendah dari 10 negara ASEAN.

Hal itu, disebabkan oleh ketidaksesuaian frekuensi yang cukup bagi internet karena padatnya lalu lintas frekuensi yang dimiliki tv analog. Kemkominfo mencatat pada tahun 2021, jumlah stasiun TV yang bersiaran secara analog di Indonesia mencapai 701 TV.

"TV analog itu yang memakan ruang frekuensi. Menyebabkan padatnya jagad lalu lintas penyiaran. Sehingga kerapian penggunaan spektrum dan pemanfaatan sumber daya frekuensi, harus ditata ulang melalui ASO," terang Safrizal saat memberikan Keynote Speech dalam Webinar: Ayo Beralih ke TV Digital yang digelar Kemkominfo, Minggu (30/10/2022).